DREAMERSRADIO.COM - Direktur Utama PT Transjakarta, Antonius Kosasih mengatakan bahwa para sopir bus kopaja terintegrasi TransJakarta nanti akan menerima gaji bulanan seperti sopir bus TransJakarta. Diperkirakan besarnya gaji sopir kopaja ini akan mencapai dua kali upah minimum Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta, sehingga sopir kopaja terintegrasi TransJakarta akan menerima gaji sekira Rp 5,4 juta perbulan.
"Penghasilan bulanan untuk sopir kopaja yang akan direkrut untuk kontrak dengan TransJakarta saat ini sudah direncanakan mendekati dua kali UMP, tetapi bisa saja dua kali UMP," kata Kosasih saat dihubungi, Kamis (25/6/2015).
Baca juga: Catat, TransJakarta dan MRT Hanya Jalan Sampai Jam 8 Malam Mulai Hari Ini
PT TransJakarta dan pengurus kopaja masih mematangkan terkait besaran gaji yang diterima para sopir kopaja itu. Menurut dia, hal itu ditentukan oleh besaran pembayaran rupiah perkilometer kepada kopaja."Gajinya akan tercermin dalam harga rupiah perkilometer yang di dalamnya mencakup biaya penghasilan bulanan sopir," ujar dia.
Ia menambahkan, selain mendapat gaji rutin tiap bulan, sertifikat pengemudi juga akan diberikan PT TransJakarta kepada para calon sopir bus kopaja yang terintegrasi dengan mereka. Sertifikasi dilakukan agar sopir-sopir bus kopaja baru dapat dijamin kualifikasinya dalam mengendarai bus.[ris]