DREAMERSRADIO.COM - Kuasa hukum ibu angkat Angeline, Ali Sadikin, mengungkapkan identitas Margariet Christina Magawe. Ia mengatakan Margariet berasal dari Tarakan dan lulusan dari Sekolah Menengah Ekonomi Atas di Tarakan.
Margriet adalah anak ke-empat dari delapan bersaudara dari pasangan Yohanes Paulus Magawe dan Engelina Sumilat. Lahir di Tarakan pada 1955 dan pernah bekerja di Philippine Consult.
"Margariet itu anak keempat dari delapan bersaudara," ujar Ali di Bali, Minggu (14/6/2015).
Baca juga: Cerita Agus Soal Kronologis Pembunuhan Angeline Oleh Ibu Angkatnya
Suami pertama bernama Winlise, berkewarganegaraan Amerika Serikat, menikah pada 1976. Dari pernikahan ini ia dikarunia anak pertama bernama Yvone. Pada 1986 Winlise meninggal dan ia menikah dengan Douglas yang juga warga negara Amerika Serikat. Dari Douglas, ia melahirkan putri keduanya Christina. Bersama Douglas ia tinggal di Bali sejak 2007.Di tahun yang sama ia mengangkat anak dari pasangan Achmad Rosyidi dan Hamidah, yang kemudian diberi nama Angeline. "Saat itu dia sudah buat akta pengakuan pengangkatan anak," ujar Ali.
Akte tersebut sebenarnya sah secara hukum. Akta itu baru awal proses adopsi sebelum diputuskan di pengadilan. Margariet mengaku lupa untuk melanjutkan proses adopsi. Keluarga ini tercatat sebagai warga RT 08 RW 04 Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Ketua RT setempat juga mengatakan bahwa Margariet adalah warganya dan baru-baru ini membuat kartu tanda penduduk seumur hidup.
Saat ini Margariet berstatus tersangka dan ditahan di Polda Bali terkait kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline. Saat ini ia tengah mengalami proses pemerikasaan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.