Dreamland
>
Berita
>
Article

Minta Dipanggil 'Oppa' dan Pelecehan Seksual Lain, Profesor Kampus Ternama Korea Dipecat!

11 Juni 2015 10:59 | 3504 hits

DREAMERSRADIO.COM - Seorang profesor jurusan bisnis dari salah satu universitas ternama Korea, Seoul National University bernama Mr. Park, yang belum lama ini telah diinvestigasi oleh departeman hak asasi manusia karena dugaan pelecehan seksual akhirnya dikeluarkan.

Menyusul keputusan komite disiplin universitas, Park secara resmi dicopot jabatannya sebagai profesor. Ia diberi hukuman ‘pengusiran’, di mana selanjutnya ia tak bisa mencari pekerjaan di universitas lain setidaknya selama 5 tahun dan resiko kehilangan dana pensiunnya.

Kecurigaan bahwa Park melakukan pelecahan seksual dimulai pada Februari lalu di antara komunitas kampus. Ada testimoni yang mengatakan bahwa Park telah mencium pipi mahasiswa perempuan di event sosial, dan bertanya pada para mahasiswinya apakah memiliki kekasih, dan bahkan meminta pertemuan secara pribadi.

Park juga mengeluarkan kata-kata yang bisa disebut sebagai pelecehan, seperti “Sudah sejauh mana kau berpacaran”, “Jika kalian memanggilku profesor aku akan memberikan nilai F, tetapi jika kalian memanggilku oppa, aku akan memberikan nilai A,” dan “Jika kau tak menciumku, aku tak akan membiarkanmu pulang.”

Baca juga: Ikut Bangga! Profesor Asal Indonesia Jadi 'Dalang' Dibalik Proyek Robot Gundam Raksasa

Sejak saat itu, kuliah profesor Park pun dihentikan dan investigasi dimulai. April lalu, departemen HAM mengajukan laporan dan meminta hukuman yang sesuai. Merasa malu, pihak kampus pun mengeluarkan pernyataan resminya.

“Kami memutuskan untuk mengeluarkan profesor Park karena telah melakukan pelecehan seksual. Ia telah melanggar kewajibannya untuk tujuan baik dan gagal menanamkan citranya sebagai profesor yang bermartabat,” ungkap pihak Seoul National University.

Park bukanlah profesor pertama di Seoul National University yang dituduh melakukan pelecehan seksual. Profesor lain dari jurusan ilmu matematika bernama Kang Suk Jin juga dikeluarkan karena melakukan pelecehan sejak 2008. Ia pun dipidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

(Ctr)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio