DREAMERSRADIO.COM - Mohammed Morsi, presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis dan digulingkan militer, dijatuhi hukuman mati.
Pengadilan Mesir menyatakan Morsi bersalah membocorkan rahasia negara ke Qatar, melarikan diri dari penjara selama revolusi menggulingkan Hosni Mubarak tahun 2011, dan membahayakan keamanan nasional.
Vonis dibacakan, Sabtu (16/5), di Kairo. Pada saat sama, pengadilan juga menghukum lebih seratus orang yang lari dari penjara selama revolusi 2011.
Baca juga: Mohammed Morsi Divonis Mati, Tiga Hakim Dibunuh Pendukungnya
Hakim Shaaban el-Shami membacakan hukuman mati Morsi bersama 20 orang mufti besar, otoritas keagamaan tertinggi Mesir. Morsi, bersama 14 lainnya, juga didakwa melakukan tiga pembunuhan demonstran dan menyiksa sejumlah orang dalam bentrokan di depan istana presiden di Kairo pada 5 Desember 2012.Pengacara Morsi mengatakan tidak ada bukti Morsi menghasut pemberontakan, dan sebagian besar yang tewas dalam demo itu adalah anggota Ikhwanul Muslimin -- gerakan terlarang.
Sebelumnya, pada 15 April, pengadilan Mesir juga menghukum Refaa el-Tahtawi, pembantu Morsi, dengan tiga tahun penjara dengan tuduhan penyalah-gunaan kekuasaan. Ratusan pendukung Morsi juga telah dihukum mati atau dijebloskan ke penjara seumur hidup.
Pemerintah Presiden Abdel Fattah el-Sisi terus menindak keras pendukung Morsi dan Ikhwanul Muslimin. Morsi digulingkan dalam kudeta militer Juli 2013 oleh Jenderal Abdel Fattah el-Sisi. Kini, Mesir berada dalam tekanan kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesti Internasional.