DREAMERSRADIO.COM - Pengelola apartemen The Belezza Permata Hijau Jakarta Selatan dilaporkan dugaan pemerasan dan penelantaran terhadap anak ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Akibatnya, apartemen milik YR (pelapor) tak bisa dihuni saat ini.
Dalih laporan YR ini tercatat dalam laporan polisi Nomor: TBL/358/V/2015/Bareskrim tertanggal 5 Mei 2015, dengan perkara dugaan pemerasan dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit dan hak pendidikan anak dibawah umur yang terjadi sejak bulan September 2014 sampai sekarang.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dan pasal 77 dan pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terlapornya Edwin Gobel selaku Building Management The Belezza Permata Hijau, Jakarta Selatan.
YR menceritakan kalau pengelola telah merampas hak asasinya, menelantarkan dua anaknya inisial Jon dan Joe dengan cara mengeksekusi listrik, air, akses lift yang pada akhirnya hidup keluarga ini tercerai-berai.
Baca juga: 'Parasite Effect', Pemerintah Seoul Beri Dana untuk Warga yang Tinggal di Apartemen Semi-basement
"Sekarang anak saya tinggal di KPAI sudah berbulan-bulan, dan tidak disekolahkan oleh KPAI. Saya pindah-pindah ke rumah saudara, teman sehingga tidak bisa bawa anak-anak saya. Saya ingin serahkan mereka (Jon dan Joe) ke ayahnya, karena saya tidak berdaya saat ini," katanya di Jakarta, Rabu (6/5/2015).Ia menjelaskan, saat itu anaknya sedang belajar untuk ujian namun pengelola mematikan lampu. Padahal, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah memohon supaya tidak mematikan lampu.
"Kalau sama anak sudah menghilangkan merampas hak anak dibidang pendidikan, jadi satu penelantaran dan merampas hak pendidikan," ujarnya.
Menurut dia, alasan pengelola mengeksekusi mematikan listrik, air dan akses lift karena YR dituduh memiliki tunggakan selama 2 tahun 4 bulan (28 bulan) terhitung sejak Februari 2012 sampai April 2014. Sebab di bil pembayaran tahun 2012-2013, YR mengaku bersih tak ada angka tunggakan.
"Itu mengada-ada, kan tidak mungkin sampai 2 tahun menunggak. Kalau sesuai peraturan tidak mungkin dibiarkan begitu saja menunggu akumulasi besar, tapi tunggakan muncul pas Edwin tahun 2014. Ada apa sebenarnya, ada message dari siapa," jelas dia. [fad]