DREAMERSRADIO.COM - Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau biasa dikenal Fariz RM divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus narkotika.
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 8 bulan," kata Hakim Ketua Tatiek Hardianti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Ia menambahkan, dari 10 bulan rujukan jaksa maka dikurangi masa tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.
Sementara, terdakwa Fariz RM mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut apakah mengajukan banding atau tidak. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) berpikir untuk mengajukan banding atau tidak, sehingga putusan ini belum mempunyai kekuatan tetap.
Ia menjelaskan, jika memang pertimbangan supaya mengajukan upaya banding maka tentu harus ditempuh jalur tersebut, karena memang Fariz sudah ketergantungan.
"Jika dalam satu minggu kita harus berkesimpulan banding, ya banding. Karena ini ketergantungan, dia menggunakan narkoba sejak SMA. Artinya bukan baru coba-coba," ujarnya. [ton]