Dreamland
>
Berita
>
Article

Masalah Internal, Logo Blue Bird Digugat

30 April 2015 10:12 | 2500 hits

DREAMERSRADIO.COM - Mintarsih A Latief mengajukan gugatan ganti rugi atas penggunaan logo burung biru dan merk Bird dibawah kepemimpinan Purnomo Prawiro. 

Hal itu karena Mintarsih mengaku dizolimi dengan diklaimnya PT dengan logo burung biru tersebut. 

Mintarsih mengatakan sebenarnya PT Blue Bird Taxi sudah ada semenjak 1972 namun belakangan muncul PT Blue Bird tanpa nama Taxi. Mintarsih merasa kecewa dengan PT Blue Bird yang menghilangkan seluruh saham miliknya. 

"Seharusnya setiap pelepasan saham dibarengi dengan akte tapi ini tidak ada. Kita juga belum pernah memberikan kuasa maupun mengeluarkan akte pemindah tanganan hak atas saham tersebut," kata Mintarsih dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2015). 

Baca juga: Mencoba Kemewahan Mobil Tesla Via Taksi Silver Bird, Intip Tarifnya

Sementara kuasa hukum Mintarsih, Suhandi Cahaya mengatakan saksi ahli Udin Narsudin selama sidang perkara menyatakan rapat pemegang saham tidak bisa dilakukan saat terjadi konflik. 

"Karena ketika perusahan sedang berkonflik makan pegang saham dilarang melakukan rapat-rapat umum sampai ada keputusan dari hasil sidang ini," paparnya. 

Sidang terkait gugatan ini akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2015. Sidang perkara sendiri akan tetap dipimpin oleh hakim ketua Kiswo.[jat]

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio