DREAMERSRADIO.COM - Pengadilan Korea Selatan menggugurkan hampir 2 ribu kasus perzinahan yang tengah diproses di pengadilan. The Telegraph mengabarkan Selasa (14/4/2015), pengadilan konstitusi memutuskan bahwa hukum perselingkuhan atau perzinahan yang ditetapkan 1953 itu, dianggap tidak sesuai hukum dan dianggap non-konstitusional.
Pihak kejaksaan mengumumkan, 335 orang yang tengah diadili, dibebaskan dari tuntutan, demikian juga 87 orang lainnya yang menunggu keputusan pengadilan. "Hampir 600 kasus yang tengah dalam penyidikan juga telah digugurkan," tulis harian Chosun Ilbo.
Sementara itu, sembilan orang yang sempat dijebloskan ke penjara telah dilepaskan. Dan 720 orang yang telah divonis dan menunggu putusan banding, juga dinyatakan tidak bersalah.
Baca juga: Bunuh Diri Masih Menjadi Penyebab No. 1 Kematian Anak Muda Korea
Kasus perzinahan ini meledak di 2014, tatkala sejumlah wanita dan lelaki mendapati pasangannya berselingkuh. Kasus ini mendorong departemen kehakiman Korsel melakukan pengusutan dan mengintai 900 orang yang terlibat perzinahan. Mereka yang terbukti berzinah, dihukum penjara mulai satu tahun hingga lima tahun, berdasar hukum perzinahan yang diterapkan 1953.Kasus itu digunakan sebagai alat promosi bagi sebuah perusahaan kondom sehingga penjualan alat kontrasepsi itu mencuat berlipat ganda. Namun sejumlah bukti menunjukkan perzinahan memang sudah terjadi sejak lama di Korsel. Sejumlah motel dbertebaran hampir di setiap stasiun bawah tanah dan fasilitas umum lainnya.
Sebuah jajak pendapat yang dilakukan Durex, pabrik kondom Inggris mengungkapkan 34 persen pria Korsel dikenal tidak setia. Negara ginseng itu menduduki peringkat kedua dari 36 negara di dunia. Disusul pria Thailand yang tidak begitu setia pada pasangannya dengan 54% di antaranya mengakui pernah berselingkuh. Durex tidak menjelaskan pria Indonesia di urutan ke berapa dalam survei itu.