DREAMERSRADIO.COM - Penyanyi Robin Thicke dan Pharrell Williams pada Selasa (10/3) lalu resmi dijatuhi hukuman denda senilai lebih dari Rp, 90 Milyar karena terbukti bersalah dengan melakukan aksi plagiat terhadap salah satu lagu milik musisi Marvin Gaye yang berjudul ‘Got To Give It Up’. Tak hanya itu, mereka juga terancam dilarang untuk menjual lagu mereka yang digugat, ‘Blurred Lines’.
Dilaporkan Digital Spy, wacana pelarangan penjualan lagu ‘Blurred Lines’ yang rilis pada tahun 2013 lalu itu dilakukan oleh pihak keluarga Marvin Gaye yang diwakili oleh anaknya, Nona Gaye. Lewat pengacaranya, Gaye mengatakan sedang berupaya untuk menahan semua penjualan lagu tersebut di berbagai medium.
“Kami akan meminta ke pengadilan untuk mengeluarkan perintah larangan penjualan lagu ‘Blurred Lines’ ke depannya kecuali pihak kami dan Pharrell sudah menemukan jalan keluar soal pembagian keuntungan dari penjualan lagu tersebut,” kata salah satu pengacara kepada Rolling Stone.
Baca juga: Terbukti Plagiat, Robin Thicke dan Pharrell Williams Dihukum Bayar Denda Hingga 92 Milyar!
Sementara itu, hingga saat ini pihak Robin Thicke dan Pharrell Williams sendiri belum memberikan komentar apa pun terkait rencana pelarangan distribusi lagu hit mereka itu. Keduanya yang hadir di pengadilan California saat sidang berlangsung juga terlihat tidak mau angkat bicara sama sekali.Meski harus membayar denda sebanyak hampir Rp, 90 Milyar, Thicke dan Pharrell diketahui sudah berhasil mengumpulkan pundi-pundi hingga Rp, 211 Milyar hanya dari penjualan lagu ‘Blurred Lines’ tersebut.
Waah.. bagaimana menurutmu, Dreamers? (Syf)