DREAMERSRADIO.COM - Tiga kampung yang tersebar di Kabupaten Karawang, Sukabumi dan Cirebon, Jawa Barat, masuk sebagai daerah tempat pembuangan kendaraan sepeda motor curian.
"Untuk di Karawang, daerah tempat pelemparan (pembuangan) motor curian itu berada di Kampung Cilempung, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon," kata Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan, di Karawang, Rabu (04/3/2015).
Sedangkan di Kabupaten Sukabumi, daerah tempat pembuangan sepeda motor curian berada di sekitar Kecamatan Cisolok, dan di Cirebon berada di sekitar Kecamatan Sumber. Ia menyatakan, akan melakukan operasi-operasi terkait dengan kasus pencurian kendaraan sepeda motor, pencurian dengan pemberatan atau curat serta pencurian dengan kekerasan atau curas.
Baca juga: Pengadilan Korea Sebut Mengambil Kartu BTS yang Hilang Sebagai Tindak Kejahatan
Untuk di Kampung Cilempung, jajaran kepolisian dari Polres Karawang beberapa waktu lalu telah melakukan operasi besar-besaran dengan menurunkan ratusan personelnya.Dari operasi itu, Polres Karawang menyita 128 sepeda motor dan dua unit mobil serta menangkap lima orang. Begitu juga dengan di Cisolok, Sukabumi, aparat kepolisian setempat sudah menggelar operasi.
"Tetapi sepeda motor curian itu tidak seluruhnya dilempar ke daerah tempat pembuangan motor curian. Banyak pula hasil motor curian yang sengaja dipreteli untuk selanjutnya dijual," kata Kapolda.
Sementara itu, sesuai dengan informasi yang berhasil dihimpun, selain di Kampung Cilempung, ada pula daerah lain yang terkenal sebagai daerah tempat menyimpan motor curian, yakni Kampung Dongkal yang berada di daerah pesisir utara Karawang. [tar]