DREAMERSRADIO.COM - Korea Selatan kembali memicu kehebohan setelah baru-baru ini diketahui telah secara resmi menghapus undang-undang yang melarang perselingkuhan. Pada Kamis (26/02), Pengadilan Korea Selatan telah melegalkan perselingkuhan dan menganggap hal tersebut bukanlah urusan konstitusional lagi.
Meski sebelumnya perselingkuhan dianggap kejahatan yang akan mendapat ganjaran hukuman penjara selama 2 tahun, namun hukum yang telah berjalan selama 62 tahun tersebut kini resmi dihapuskan, dengan alasan bahwa hukum tersebut melanggar privasi seksual masyarakat.
Dikutip The Korea Times, pihak mahkamah konstitusi menuturkan, “Menghukum orang karena perzinahan melanggar kebebasan seksual seseorang. Jadi pasal tersebut dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.”
Baca juga: Bunuh Diri Masih Menjadi Penyebab No. 1 Kematian Anak Muda Korea
Ketua Majelis Hakim Korea Selatan, Park Han-Chul mengatakan bahwa tindakan perselingkuhan adalah ranah individu dan urusan pribadi. Dan dalam beberapa tahun terakhir, ratusan orang telah dihukum tapi hanya sedikit yang benar-benar dipenjara.Jika beberapa orang menganggap bahwa keputusan ini merupakan langkah maju untuk melindungi kebebasan seksual, namun tak sedikit juga yang mangganggap bahwa ini adalah langkah kurang baik yang memundurkan moral.
Dalam berita terkait, pasca keputusan ini dikeluarkan, salah satu perusahaan kondom di Korea kabarnya mengalami kenaikan saham yang cukup pesat. Berdasarkan KOSDAQ, perusahaan kondom tersebut mengalami kenaikan sebesar 15%.
(ctr)