DREAMERSRADIO.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Samiarso menyatakan pemindahan terhadap dua terpidana mati kasus narkotika kelompok 'Bali Nine' yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Lapas Kerobokan Denpasar ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah akan menggunakan pesawat carteran.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Denpasar, Kerobokan, Denpasar, Bali ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, bakal menggunakan pesawat carteran berkapasitas 20-30 orang.
"Pemindahan mereka (Myuran Sukumaran dan Andrew Chan) akan menggunakan pesawat carteran. Besar kemungkinan menggunakan pesawat komersil berkapasitas 20 hingga 30 orang," ujar Momock di Denpasar, Bali, Selasa (17/2/2015).
Baca juga: Inilah Profil 10 Terpidana Kasus Narkoba yang Akan Dieksekusi Mati
Meski begitu, Momock tidak mengungkapkan lebih detail jenis pesawat komersil apa yang akan digunakan untuk memindahkan kedua warga Australia tersebut."Belum ditentukan maskapai mana, apakah Garuda, Lion Air atau lainnya. Hal ini akan dibicarakan lagi dalam rapat lanjutan," jelasnya.
Momock mengakui jika eksekutor dalam eksekusi mati itu dari aparat di Cilacap, Jawa Tengah. "Aparat keamanan yang ditugaskan di Bali hanya mengawal pemindahan dari Lapas Kerobokan menuju Lapas Nusakambangan," ungkapnya.
Sebelumnya, telah digelar rapat koordinasi terkait pemindahan kedua terpidana mati yang dihadiri pihak Kejaksaan, Pemerintah Daerah Bali, Polri, TNI, dan Kemenkumham sebelum memutuskan skenario pemindahan tersebut. [ton]