DREAMERSRADIO.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menyatakan dirinya akan mundur sebagai Wakil Ketua KPK.
Menurut Bambang, dalam Undang-Undang KPK, jika ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka dalam suatu kasus, maka akan diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Presiden (Kepres).
"Saya ini sebagai penegak hukum, saya harus tunduk di bawah konstitusi Undang-Undang, moral hukum dan etika hukum," kata Bambang di kediamannya, Depok, Sabtu (24/1/2015).
Baca juga: Begini Detail yang Diungkap Kubu Prabowo Terkait Penyamaran Sumbangan Dana Kampanye 01 di Sidang MK
Dia menambahkan, akan melayangkan surat pengunduran diri pekan depan ke Ketua KPK Abraham Samad."Saya harus mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan KPK. Mungkin minggu depan saya kirimnya," tukasnya.
Seperti diketahui, Polri menangkap BW tanpa terlebih dulu melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan. Penangkapan BW oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus pemberian keterangan palsu pada sengketa Pilkada di Kotawaringin, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu. [fad]