Dreamland
>
Berita
>
Article

Lagi, Presiden Jokowi Tolak Grasi Hukuman Mati Warga Negara Australia

22 Januari 2015 18:08 | 1698 hits

DREAMERSRADIO.COM - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menerima surat penolakan permohonan grasi terpidana mati 'Bali Nine', Andrew Chan (31) dari presiden Joko Widodo, Kamis (22/1).

"Surat keputusan Presiden Nomor 9/10 Tahun 2015 baru saja saya terima tadi siang Pukul 13.20 Wita," kata Humas Pengadilan Negeri, Hasoloan Sianturi di Denpasar, Bali.

Surat keputusan Presiden Joko Widodo tersebut dikirim oleh Rengga Damawati terkait penolakan grasi warga negara Australia Andrew Chan yang lahir 12 Januari 1984 itu.

Sebelumnya, kata Hasoloan, penasehat hukum terdakwa, Todung Mulya Lubis dan Heriyanto pada 10 Mei 2011 mengajukan PK.Namun, Andrew Chan tetap dijatuhi hukuman pidana mati karena terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum.

Baca juga: Presiden Hadiri Perayaan Waisak di Candi Borobudur

"Upaya tersebut tidak cukup beralasan sehingga grasinya ditolak oleh presiden," terang Hasoloan. 

Setelah menerima surat penolakan grasi, PN Denpasar akan segera mengirim salinan surat tersebut kepada Kejaksan Negeri Denpasar dan terpidana mati, Andrew Chan terkait putusan grasi tersebut.

"Keputusan tersebut sudah berlaku pada 27 Januari 2015," ujarnya. Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 juga telah menolak grasi yang diajukan oleh Myuran Sukumaran terpidana mati kasus Narkoba 'Bali Nine' asal Australia lainnya.

Myuran dan Andrew merupakan komplotan 'Bali Nine', sebutan media internasional kepada sembilan anggota yang tertangkap pada April 2005 atas kasus penyelundupan heroin ke Australia melalui Bali.

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio