DREAMERSRADIO.COM - Kasus hukum atas penganiayaan atas mantan kekasihnya membuat Kim Hyun Joong bernafas lega. Resmi dinyatakan sebagai terdakwa, Kim Hyun Joong pun harus membayar sejumlah denda dan terhindar dari jerat hukuman penjara.
Pada Senin (19/01), Kantor Kejaksaan Publik Seoul mengungkapkan jika terdakwa kasus pemukulan yang menyebabkan serusakan fisik pada Nona A harus membayarkan denda sejumlah 5 juta Won atau sekitar 57 juta Rupiah pada korban.
Diantara bulan Mei dan Juli, mantan kekasih Kim Hyun Joong melaporkan empat kasus ke pihak kepolisian. Pada Mei lalu, Kim Hyun Joong dilaporkan oleh sang mantan kekasih atas pemukulan yang dilakukan terhadap dirinya dan memerlukan waktu dua minggu untuk penyembuhan.
Baca juga: Kim Hyun Joong Resmi Merilis 'My Sun', Maknanya Sangat Spesial
Menyusul, Kim Hyun Joong juga dilaporkan setelah diduga ‘menunjukkan’ kemampuan bela dirinya pada Nona A pada Juli. Penganiayaan itu pun menyebabkan Nona A mengalami patah pada bagian tulang rusuk dan membutuhkan pengobatan dan pemulihan selama 6 minggu.Akan tetapi, dua diantara empat kasus yang diajukan oleh Nona A dicabut, setelah pelantun ‘Break Down’ tersebut mengaku bersalah dan meminta maaf atas kesalahan yang ia lakukan terhadap Nona A di hadapan publik.
(ncl)