Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Ini Denda yang Harus Dibayarkan Jika Pengendara Motor Terobos Jalan Thamrin
20 Januari 2015 10:45 | 1387 hits

DREAMERSRADIO.COM - Polda Metro Jaya mulai menilang pengendara sepeda motor yang menerobos Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat mulai tanggal 18 Januari 2015.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sosialisasi uji coba larangan bagi pengendara motor sudah dilakukan kurang lebih satu bulan. Oleh karena itu, penindakan akan diberlakukan minggu ini.

Baca juga: Jumlah Mengejutkan Populasi Motor di Jakarta yang Disebut Jadi 'Biang' Polusi Udara

Menurut dia, bagi penerobos itu akan diberi sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu. Pasalnya, ada juga sanksi selain tilang bagi pengendara motor yang menerobos Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat.

"Sanksi tilang dan teguran tertulis. Teguran tertulis ini bagi mereka yang belum tahu, indikasinya kendaraan itu dari luar daerah," kata Martinus di kantornya, Jumat (16/1)

Ia menjelaskan, untuk marka atau rambu-rambu larangan motor sudah dipasang di kawasan Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Menurutnya, kehadiran petugas hanya pengganti karena yang terpenting marka atau rambu jalan.

"Rambu itu benda mati tapi merupakan aturan yang hidup. Yang paling utama itu rambu-rambu, jadi semakin banyak rambu semakin baik. Bukan semakin banyak polisi pengendara jadi baik," ujarnya.

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio