DREAMERSRADIO.COM - Polda Metro Jaya mulai menilang pengendara sepeda motor yang menerobos Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat mulai tanggal 18 Januari 2015.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sosialisasi uji coba larangan bagi pengendara motor sudah dilakukan kurang lebih satu bulan. Oleh karena itu, penindakan akan diberlakukan minggu ini.
Baca juga: Jumlah Mengejutkan Populasi Motor di Jakarta yang Disebut Jadi 'Biang' Polusi Udara
Menurut dia, bagi penerobos itu akan diberi sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu. Pasalnya, ada juga sanksi selain tilang bagi pengendara motor yang menerobos Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat.
"Sanksi tilang dan teguran tertulis. Teguran tertulis ini bagi mereka yang belum tahu, indikasinya kendaraan itu dari luar daerah," kata Martinus di kantornya, Jumat (16/1)
Ia menjelaskan, untuk marka atau rambu-rambu larangan motor sudah dipasang di kawasan Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Menurutnya, kehadiran petugas hanya pengganti karena yang terpenting marka atau rambu jalan.
"Rambu itu benda mati tapi merupakan aturan yang hidup. Yang paling utama itu rambu-rambu, jadi semakin banyak rambu semakin baik. Bukan semakin banyak polisi pengendara jadi baik," ujarnya.