DREAMERSRADIO.COM - Setelah sebulan melakukan masa sosialisasi larangan sepeda motor untuk melintas di Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan segera menetapkan sanksi yang sesungguhnya.
Rencananya, mulai pekan depan sudah akan diberlakukan tindakan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar atau melintasi jalur tersebut.
Baca juga: Begini Bocoran Ragam Potret Keseruan Baby Shower Meghan Markle di New York
"Sosialisasinya nanti sampai tanggal 17 Januari 2015, kemudian tanggal 18 Januari dilakukan penertiban dengan marka dan rambu-rambu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Kamis (15/1/2014).Menurutnya, ketika rambu-rambu larangan melintas sudah dipasang serta dilakukan sosialisasi selama satu bulan, pengendara motor yang melanggar aturan ini akan segara ditindak.
"Tanggal 18 Januari dilakukan penertiban dengan marka dan rambu-rambu, maka akan dilakukan penilangan," ujarnya. Menurut dia, penilangan ini bila dilanggar sanksi atau dendanya maksimal Rp 500 ribu.