DREAMERSRADIO.COM - Bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis atau sekadar berjalan-jalan memang tak semudah menarik koper. Ada beberapa peraturan dan regulasi yang harus dijalankan seperti kepemilikan paspor dan visa.
Karena repotnya mengurus visa yang bisa memakan banyak waktu, uang, dan tenaga, maka negara-negara tujuan yang bisa didatangi tanpa menggunakan visa tentu menjadi angin segar bagi para pebisnis dan traveler.
Mengutip detikTravel, paspor Indonesia bisa digunakan untuk mengunjungi 53 negara berdasarkan data Timatic yang berisi ketentuan paspor, visa, dan kesehatan dari International Air Transport Association (IATA) sebagai asosiasi penerbangan dunia.
Dari ke 53 negara tersebut, hanya 19 negara di dunia yang membebaskan visa sepenuhnya untuk orang-orang yang memiliki paspor Indonesia. Sebagian besar adalah negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Berlibur ke sana bisa bebas visa selama 30 hari dengan masa berlaku paspor minimal enam bulan.
Baca juga: Korea Selatan Akhirnya Terapkan Larangan Masuk Warga Asing dari Negara-negara Ini
Berikut daftar lengkap negara bebas visa bagi Indonesia berdasarkan data Timatic milik IATA:
1. Brunei Darussalam (14 hari/masa berlaku paspor minimal 6 bulan)
2. Kamboja (30 hari/masa berlaku paspor minimal 6 bulan)
3. Chili (90 hari)
4. Kolombia (180 hari)
5. Republik Dominika (21 hari)
6. Ekuador (90 hari/masa berlaku paspor minimal 6 bulan)
7. Fiji (4 bulan)
8. Gambia (90 hari)
9. Haiti (3 bulan)
10. Laos (30 hari/masa berlaku paspor minimal 6 bulan)
11. Malaysia (30 hari/masa berlaku paspor minimal 6 bulan)
12. Micronesia (30 hari/masa berlaku paspor minimal 120 hari)
13. Maroko (3 bulan)
14. Peru (183 hari)
15. Filipina (30 hari)
16. Saint Vincent and the Grenadines (30 hari)
17. Singapura (30 hari/masa berlaku paspor minimal 6 bulan)
18. Thailand (30 hari/masa berlaku paspor minimal 6 bulan)
19. Vietnam (30 hari/masa berlaku paspor minimal 6 bulan)
Sementara yang terbaru adalah bebas visa jika bepergian ke Jepang yang baru ditetapkan pada 30 September 2014 lalu bagi orang Indonesia pemegang e-paspor dengan melakukan registrasi pra keberangkatan, akan secara aktif diberlakukan mulai 1 Desember 2014, menurut informasi yang dikeluarkan situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
(zia)