DREAMERSRADIO.COM - Atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh member girlband rookie Dahee GLAM dan seorang model bernama Lee Ji Yeon terhadap aktor papan atas Lee Byung Hun, Pengadilan Pusat Distrik Seoul pun akhirnya melayangkan tuntutan hukuman penjara kepada keduanya.
Dahee dan Lee Ji Yeon dijerat hukuman penjara selama tiga tahun oleh pihak kejaksaan atas kejahatan yang telah dilakukan oleh keduanya. “Walau Dahee dan Lee Ji Yeon mengaku jika keduanya bekerjasama, namun mereka tak mengakui pertimbangan hukum dan hukuman itu sendiri,” ujar perwakilan kejaksaan dilansir Soompi.
Dengan ini, pihak kejaksaan menuntut hukuman yang tegas kepada dua terdakwa yaitu hukuman 3 tahun kurungan penjara. Pihaknya juga mengatakan jika surat permintaan maaf yang beberapa kali dikirimkan kepada Lee Byung Hun tak berpengaruh untuk keringanan hukuman.
Baca juga: Film Thriller 'Can't Help It' Rilis Jajaran Pemain Bintang Termasuk Lee Byung Hun dan Son Ye Jin
“Meski terdakwa telah mengirimkan beberapa surat permintaan maaf, namun mereka tak meminta maaf secara langsung kepada korban. Malah berganti menyalahkan Lee Byung Hun,” ujar perwakilan kejaksaan dikutip Allkpop.Sebelumnya pihak terdakwa yaitu Lee Ji Yeon malah menuduh balik pada Lee Byung Hun dengan mengatakan bahwa ia merupakan kekasih gelap suami Lee Min Jung tersebut. Lee Ji Yeon mengatakan jika tindakan pemerasan tersebut dilakukan setelah sakit hati dengan Lee Byung Hun yang mencampakkan dirinya.
Namun pihak kejaksaan menjelaskan bahwa menurut hasil penyelidikan keduanya jarang bertemu dan menyimpulkan jika antara Lee Ji Yeon dan Lee Byung Hun tak ada hubungan asmara seperti yang dilontarkan oleh sang model.
(ncl)