DREAMERSRADIO.COM - Resmi mengumumkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua member Ladies Code sementara lainnya luka-luka, Tim Kejaksaan Suwon akhirnya menjatuhkan tuntutannya terhadap Mr. Park (27), road manajer Ladies Code yang saat kejadian berada dibalik kemudi kendaraan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan menunjuk Mr. Park sebagai tersangka kasus kecelakaan nahas awal September lalu akibat melanggar aturan lalu lintas yang akhirnya menyebabkan tabrakan. Tersangka didakwa karena telah mengemudikan mobil diatas batas kecepatan normal.
Mr. Park mengemudikan mobil van yang ditumpangi oleh para member Ladies Code beserta staf lainnya dengan kecepatan sekitar 135 km/jam di jalan bebas hambatan, diatas batas kecepatan normal yaitu 100 km/jam. Apalagi saat itu kondisi jalan hujan sehingga batas maksimal kecepatan diturunkan jadi hanya sekitar 80 km/jam.
Dalam persidangan yang diadakan baru-baru ini, tersangka mengungkapkan alasan mengapa dirinya mengemudi dengan kecepatan tinggi. Mr. Park mengatakan jika mobil yang ia kemudikan saat itu bukanlah mobil yang biasa ia gunakan sehingga belum terbiasa.
Baca juga: Ladies Code Dinyatakan Hiatus, Member Kenang Mendiang Rise dan EunB
“Para member yang hari itu baru saja menyelesaikan syuting di luar kota terlihat lelah, sehingga aku pun mencoba untuk membawa mereka pulang secepat mungkin, namun hasilnya sangat tak disangka,” kata pria 27 tahun tersebut seperti dilansir Allkpop.Pria yang merupakan road manager Ladies Code ini mengaku penyesalannya yang sangat dalam dan merenungi kesalahannya. “Aku dengan tulus meminta maaf kepada semua orang, terutama keluarga korban dan fans yang sangat bersedih atas kecelakaan ini. Tolong berikan aku kesempatan untuk menjalani hidupku dengan bekerja lebih giat lagi,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya ini, Mr. Park dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh Tim Kejaksaan Suwon yang menangani kasus kecelakaan nahas para member Ladies Code tersebut.
(ncl)