Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Duh, Bocah 4 Tahun Bawa 249 Kantung Narkoba ke Tempat Penitipan Anak!
09 Oktober 2014 08:00 | 4644 hits

DREAMERSRADIO.COM - Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun asal Delaware, Amerika Serikat dilaporkan pada Senin (6/10) kemarin membawa sebanyak 249 kantong berisi heroin yang masing-masing memiliki berat 3,7 gram ke sebuah penitipan anak tempat ia biasa bermain.

Dilaporkan oleh New York Daily News, bocah yang tidak dipublikasikan namanya tersebut diketahui membawa tas yang berisi kantong-kantong heroin yang belakangan ditemukan oleh polisi adalah milik dari ibu kandungnya, Ashley Tull.

Bocah tersebut membawa tas berisi heroin karena ia menganggap bungkusan tersebut adalah permen. Sang Ibu rupanya tidak menyadari jika anaknya pergi membawa tas lain setelah tas miliknya dirusak dan dikubur oleh anjing peliharaan mereka.

Polisi sendiri mulai menyelidiki heroin tersebut setelah para penjaga menemukan kejanggalan dari bungkusan berisi ‘permen’ yang dibagikan oleh bocah tadi ke teman-temannya. Tak hanya itu, sejumlah anak lainnya dikabarkan juga sudah mengkonsumsi obat terlarang berbentuk serbuk tersebut sesaat setelah dibagikan.

Pihak kepolisian datang ke Hickory Tree Child Care Center, tempat kejadian tersebut pada Senin siang dan kemudian mencari dan menangkap Ibu anak tadi. Polisi menduga barang haram itu milik sang ibu, Ashley Tull dan dugaan itu pun terbukti.

Di saat yang bersamaan, putri Ashley Tull dan dua orang teman yang dilaporkan sudah mengkonsumsi heroin tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Beruntung, ketiganya tidak mengalami gangguan apa pun dalam kondisi yang sehat.

Atas kasus ini, Ashley Tull ditangkap oleh Kepolisian Delaware atas tuduhan kepemilikan narkoba dan membahayakan anak-anak. Ia pun kini dibebaskan dengan uang jaminan sebesar Rp, 60 Juta hingga nanti ia akan duduk di pengadilan menghadapi vonis yang akan dijatuhkan.

Duh, ada-ada saja ya, Dreamers! (Syf)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio