Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Wah, Pemerintah Korea Selatan Buat Undang-undang untuk Artis di Bawah Umur?
04 Agustus 2014 11:07 | 20305 hits

DREAMERSRADIO.COM - Fenomena K-Pop yang kini sangat hits di Indonesia, menjadikan K-Pop semakin dikenal di seluruh dunia. Dari mulai penyanyi yang terbagi menjadi banyak sub unit, girlband, boyband, duo, solo, Korean Drama yang juga semakin terkenal.

Dilansir dari Holywoodreporter, terdapat peraturan baru yang akan diberlakukan di Korea Selatan yang melarang para penyanyi dan actor dibawah umur untuk bekerja hingga larut malam, dilarang tampil di malam hari, dan berbagai aktifitas yang dilakukan pada malam hari.

Maraknya dunia hiburan  K-Pop, membuat semakin banyaknya artis muda yang melakukan aktifitas seperti berlatih, syuting hingga malam hari. Hal ini dilakukan oleh Korean National Assembly yang telah melakukan proses undang-undang baru tersebut sejak Januari 2014 lalu dan akan diberlakukan mulai 29 Juli 2014.

Dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi kerja di sektor hiburan lokal dan melindungi para artis muda dari pekerjaan yang berlebihan.

Baca juga: Dua Kafe Ini Jadi Tempat Jajan Bingsoo Populer di Busan

Berdasarkan undang-undang baru tersebut, artis yang berada dibawah umur akan diberikan hak-hak wajib mereka, seperti belajar, istirahat dan tidur. Mereka akan diberikan pengecualian jika harus melakukan kegiatan yang membutuhkan perjalanan jarak jauh. Selain itu juga para artis dibawah umur ini dilarang untuk mengenakan kostum panggung dan menari dengan koreografi yang seksi.

Dalam peraturan ini juga para artis dan aktor dibawah umur ini memiliki jadwal untuk mereka ‘bekerja’, dalam seminggu untuk artis dibawah umur 15tahun tidak boleh ‘bekerja’ lebih dari 35 jam. Sedangka utuk artis berusia 15-18 tahun dibatasi hingga 40 jam. Mereka juga tidak dapat bekerja dari jam 22.00-06.00 kecuali pengasuhnya memberikan persetujuan.

Jika ada yang melanggar undang-undang tersebut, akan dihukum dengan membayar 10,000 Dollar Amerika atau dengan penjara 2 tahun.

Wah, terlihat sulit sekali ya peraturan ini, bagaimana ya nasib para artis muda di Korea Selatan nantinya?

(hollywoodreporter)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio