DREAMERSRADIO.COM - Sistem operasi Android kini telah merajai pasar smartphone. Meski demikian, gara-gara Android tersebut Google harus membayar denda Rp 1,5 triliun. Hal tersebut setelah Google dinyatakan bersalah atas paten perusahaan teknologi yang bernama SimpleAir.
Dilansir Mashable, teknologi tersebut secara illegal telah dipergunakan Google pada Android. SimpleAir berhasil memenangkan gugatan terhadap Google atas paten bernomor 7035914 yang berisi sebuah teknik mengirimkan data dari atau ke sebuah perangkat genggam.
Baca juga: WhatsApp Android Bakal Punya Fitur Keamanan Baru Mirip iPhone
Teknologi itu digunakan Google untuk mengirimkan push notification pada aplikasi Twitter, Gmail dan Facebook di Android. Sedangkan sidang gugatan tersebut telah berjalan cukup lama di Texas, Amerika Serikat, tetapi para juri baru memenangkan SimpleAir setelah mendapatkan konfirmasi hak cipta dari US Paten and Trademark Office.Sekarang ini, Google diminta otoritas setempat untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 125 juta atau setara dengan Rp 1,5 triliun kepada SimpleAir.
“Kami berterima kasih atas kerja keras para dewan juri, dan kami sangat senang mendengar keputusan ini,” tutur pendiri SimpleAir, John Payne.