DREAMERSRADIO.COM - Kecelakaan maut baru saja melibatkan putera bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qadir Jaelani atau yang akrab disapa Dul (13) pada Minggu (08/09) pukul 00.45 WIB dini hari di ruas jalan Tol Jagorawi.
Tak hanya melukai dirinya dan rekannya Noval yang berada di mobil yang sama, kecelakaan ini juga menewaskan 6 orang dan 7 orang lainnya luka-luka. Keenam korban tewas berada di mobil Gran Max yang ditabrak oleh mobil yang dikemudikan oleh Dul, dan korban luka-luka ada dari mobil Gran Max yang sama dan mobil Toyota Avanza yang juga ikut terlibat tabrakan beruntun.
Baca juga: Ahmad Dhani Akan Biayai Pendidikan Anak Korban Kecelakaan Jagorawi Sampai S3?
Masih berusia dibawah umur, yaitu 13 tahun, tentu Dul tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai mobil Lancer naas tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Kasudit Gakum Polda Metro Jaya ABP Hindarsono, “Tidak ada (SIM) dalam mobil,” ujarnya dilansir Detik Hot.Penyelidikan atas penyebab kecelakaan ini pun masih belum dapat dilakukan dikarena Dul yang sampai saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Namun dikutip dari Metro TV sampel urin Dul telah diambil untuk melakukan uji lab. Namun dikarenakan usia Dul yang masih di bawah umur, kemungkinan bahwa ia akan dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak atas kasus ini.
Artikel sebelumnya:
Putera Bungsu Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan, 6 Tewas