DREAMERSRADIO.COM - Untuk memelihara binatang kesayangan sepertinya harus berhati-hati jika tak ingin di denda. Seorang perempuan bernama Tracey Hayes harus rela didenda 50 pounsterling atau sekitar Rp 769 ribu setelah bulu anjing peliharaannya mengotori taman kota.
Petugas pertamanan tersebut memberikan hukuman denda atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hayes, ketika dirinya tengah menunggu anaknya menyelesaikan latihan sepakbola sambil menyisir bulu anjing.
Bulu anjing berjenis golden retriever dan German shepherd di Taman Harrow Lodge Park di Inggris tersebut tak segera dibersihkan. Sehingga perempuan berusia 46 tahun ini mengatakan ketika dirinya hendak meninggalkan taman, salah satu petugas menggebok mobilnya agar tak pergi.
Baca juga: Luka Parah, Pemilik iPhone 4 Tuntut Apple
Dilansir dari Metro, petugas tersebut meminta dirinya untuk membersihkan bulu kedua anjing tersebut. Sedangkan petugas yang lain mengambil foto untuk bukti memberatkan bagi dirinya.Anggota Kabinet Dewan untuk budaya kota dan masyarakat di Havering, Andrew Curtin, mengatakan bahwa pemilik anjing bertanggung jawab juga atas kotoran yang ditimbulkan oleh hewan peliharaan mereka di rumah atau di kebun mereka, bukan di ruang publik, dan terutama di taman kota.
“Mengotori ruang publik mana saja menimbulkan denda. Apakah itu puntung rokok atau gumpalan rambut anjing di ruang public,” ungkap ujar Curtin.