Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Sojang Kalah Banding, Hukuman 2 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan Tetap Berlaku atas Fitnah Jang Wonyoung IVE
12 November 2025 09:00 | 588 hits

DREAMERS.ID - Pengadilan Tinggi Incheon kembali menjatuhkan vonis bersalah kepada operator channel YouTube Taldeok Camp atau Sojang yang terkenal karena menyebarkan video fitnah jahat terhadap sejumlah selebriti, termasuk Jang Wonyoung IVE. 

Hukuman yang sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu penjara 2 tahun dengan masa percobaan 3 tahun, dikonfirmasi dalam sidang banding pada 11 November kemarin.

Pengadilan Tinggi Incheon Bagian Pidana Banding 1-3 menyatakan bahwa putusan pengadilan telah mempertimbangkan berbagai faktor meringankan dengan cukup. "Putusan asli tidak terlalu berat atau ringan, sehingga banding dari kedua belah pihak ditolak," ujar majelis hakim dalam putusannya.

Terdakwa A (36 tahun) didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi, termasuk pencemaran nama baik dan penghinaan. 

Ia mengunggah 23 video berisi fakta palsu yang menargetkan 7 artis K-pop terkenal, termasuk Jang Wonyoung, dari Oktober 2021 hingga Juni 2023.

Konten kontroversial tersebut mencakup tuduhan palsu seperti "Jang Wonyoung iri hati hingga membatalkan debut rekan sesama trainee" serta klaim bahwa artis lain terlibat dalam prostitusi atau operasi plastik. 

Dari aktivitas ini, A diketahui meraup keuntungan hingga 250 juta won (sekitar Rp 2,8 miliar). Pengadilan juga mempertahankan denda tambahan sebesar 210 juta won (Rp 2,4 miliar) dan perintah pelayanan masyarakat selama 120 jam.

Starship Entertainment, agensi IVE, telah mengajukan gugatan perdata senilai 100 juta won terhadap A pada November 2022. Secara terpisah, Jang Wonyoung sendiri menggugat A dengan tuntutan serupa.

Pada Januari lalu, pengadilan memerintahkan A membayar ganti rugi 50 juta won (Rp 570 juta) kepada Jang Wonyoung.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio