DREAMERS.ID - Dunia hiburan Korea dikejutkan dengan kabar bahwa rapper terkenal dari grup campuran populer era 2000-an, A, terseret dalam gugatan hukum terkait perselingkuhan.
Menurut informasi dari kalangan industri hiburan, pada 3 September lalu, istri A, yaitu B, mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 30 juta won terhadap wanita berusia 20-an, C, yang diduga menjadi selingkuhan suaminya.
Berdasarkan dokumen gugatan, A diketahui telah menjalin hubungan gelap dengan C sejak April 2024, saat ia sedang dalam masa pisah ranjang dengan B akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Parahnya, pada Juli 2024, A kedapatan membawa C ke rumah keluarga di mana anak-anak mereka tinggal. Insiden memalukan terjadi ketika anak-anak memergoki A dan C dalam kondisi tak berbusana.
Setelah anak-anak melaporkan kejadian tersebut kepada B, A diduga melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya hingga menyebabkan luka memar. Akibat perbuatan ini, A mendapat larangan sementara untuk mendekati anak-anaknya melalui putusan pengadilan.
Meski B telah meminta A untuk mengakhiri hubungannya dengan C, A tetap melanjutkan perselingkuhannya. Hal ini membuat hubungan pernikahan mereka semakin retak dan tidak dapat diperbaiki. Akhirnya, B memutuskan untuk menggugat C dengan tuntutan ganti rugi dan secara terpisah juga mengajukan gugatan cerai terhadap A.
(fzh)