DREAMERS.ID - Rapper Dok2 baru-baru ini melunasi tunggakan pajak senilai 600 juta won atau sekita 7,1 miliar rupiah, menurut laporan News1 pada 2 Juni.
Tunggakan tersebut mencakup pajak penghasilan, pajak daerah, dan iuran asuransi kesehatan premium yang belum dibayar.
Sebelumnya, Dok2 diketahui memiliki tunggakan pajak penghasilan untuk tahun 2022 dan 2023 sebesar 332 juta won (sekitar 3,93 miliar rupiah) dari lima kasus, serta iuran asuransi kesehatan sebesar 10 juta won (sekitar 118 juta rupiah). Informasi ini sempat mencuat dan memicu sorotan publik.
Asuransi Kesehatan Premium memiliki kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada para penunggak iuran di atas 10 juta won yang telah menunggak selama lebih dari satu tahun untuk melunasi atau memberikan klarifikasi sebelum nama mereka dipublikasikan.
Kebijakan ini bertujuan mencegah moral hazard, mendorong pembayaran sukarela, dan menjaga keuangan BPJS tetap sehat. Penunggak yang masuk dalam daftar publikasi akan kehilangan manfaat jaminan kesehatan saat menggunakan layanan rumah sakit atau klinik.
Dok2, yang memulai debutnya pada 2005, dikenal luas melalui penampilannya di acara Mnet 'Show Me The Money 3' dan MBC 'I Live Alone'. Ia kerap memamerkan kekayaannya, termasuk koleksi mobil mewah dan tumpukan uang tunai, dalam penampilan di berbagai acara televisi. Namun, pengungkapan tunggakan pajaknya menuai kritik keras dari publik karena dianggap bertolak belakang dengan gaya hidup mewah yang ia tunjukkan.
(fzh)