DREAMERS.ID - Sungjong INFINITE berhasil memenangkan gugatan perdata melawan mantan agensinya, SPK Entertainment. Gugatan ini diajukan terkait pembayaran uang penyelesaian yang belum dibayarkan oleh agensi tersebut.
Sungjong menandatangani kontrak eksklusif dengan SPK Entertainment pada Agustus 2022. Namun, setelah kontrak ditandatangani, ia tidak menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
Selain itu, SPK Entertainment juga gagal memberikan dukungan yang dijanjikan untuk penampilan di siaran televisi, pertemuan dengan penggemar (fan meeting), serta perilisan album.
Ketidakpatuhan agensi terhadap sertifikasi konten dan permintaan perbaikan pelanggaran kontrak membuat Sungjong mengambil langkah tegas. Karena tidak ada tanggapan memadai dari pihak agensi, Sungjong akhirnya mengirimkan pemberitahuan pemutusan kontrak eksklusif pada tahun lalu.
Untuk memastikan pemutusan kontrak berjalan lancar, dilakukan arbitrase paksa melalui perintah pengadilan untuk menangguhkan efek kontrak. Langkah ini berhasil membebaskan Sungjong dari ikatan kontrak dengan SPK Entertainment.
Selain memutuskan kontrak, Sungjong juga mengajukan gugatan terkait pembayaran uang penyelesaian yang belum dibayar. Gugatan ini mencakup pendapatan dari aktivitasnya bersama INFINITE, biaya penampilan di YouTube, serta acara fan meeting di Jepang selama kurang lebih dua tahun.
Gugatan tersebut diajukan pada tahun lalu, dan pada tanggal 28 Februari 2025, pengadilan memutuskan kemenangan di pihak Sungjong.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan, “Tergugat (SPK Entertainment) wajib membayar kepada penggugat (Lee Sungjong) uang penyelesaian yang dihitung dengan bunga tahunan sebesar 6 persen mulai dari 21 April 2023 hingga 28 Februari 2025, serta bunga tahunan sebesar 12 persen mulai dari hari berikutnya hingga pembayaran penuh dilakukan.”
(fzh)