Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
YouTuber Sojang Divonis 2 Tahun Penjara Atas Gugatan Jang Won Young dan Lainnya
16 Januari 2025 12:30 | 200 hits

DREAMERS.ID - Pengadilan Distrik Incheon telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Park atau YouTuber Sojang, dengan masa percobaan tiga tahun.

Sojang juga diperintahkan untuk membayar denda sekitar 200 juta won (sekitar 2,4 miliar rupiah), serta melakukan 120 jam layanan masyarakat.

Hakim Ketua Kim Saet Byeol menekankan beratnya kejahatan pencemaran nama baik yang dilakukan Sojang, "Pencemaran nama baik menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi korban dan harus ditangani dengan keras."

Pengadilan mencatat bahwa YouTuber Sojang berulang kali mengunggah video yang memfitnah dan provokatif yang menargetkan selebriti terkenal, menghasilkan keuntungan yang signifikan dalam prosesnya.

Adapun faktor-faktor yang meringankan hukumannya termasuk pengakuan bersalah yang diutarakan Sojang, upayanya untuk merenungkan tindakannya, dan restitusi finansial kepada para korban.

Sojang sejauh ini diketahui telah menyetorkan 60 juta won sebagai kompensasi, termasuk 20 juta won (sekitar 200 juta rupiah) kepada Jang Wonyoung, sementara tuntutan anggota IVE tersebut adalah 1 miliar won.

Dari Oktober 2021 hingga Juni 2023, Sojang memposting 23 video rumor tentang tujuh selebriti dan influencer, termasuk Jang Won Young IVE dan Kang Daniel, yang kemudian melaporkannya karena pencemaran nama baik.

Desas-desus tersebut mencakup topik-topik seperti prostitusi, operasi plastik, atau kehidupan cinta selebriti. Jaksa menemukan bahwa selama dua tahun sejak Juni 2021, Sojang telah memperoleh 250 juta won dari saluran YouTube-nya.

Tahun lalu, Sojang dijatuhi hukuman denda, termasuk 30 juta won untuk pencemaran nama baik Kang Daniel dan 100 juta won untuk Jang Won Young.

Selain itu, V dan Jungkook BTS juga mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 90 juta won, saat ini masih berlangsung. Begitu pula dengan gugatan pencemaran nama baik Suho EXO dan aespa.

Sementara Kang Daniel memenangkan 30 juta won dalam ganti rugi dalam persidangan pertama, namun Sojang mengajukan banding.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio