DREAMERS.ID - Seorang livestreamer wanita di platform streaming video AfreecaTV telah ditangkap karena diduga memeras uang senilai sekitar 840 juta won atau sekitar 9,5 miliar dan barang berharga dari Kim Junsu.
Melansir Yonhap News pada Senin (2/12), Divisi Kriminal 1 Kantor Kejaksaan Distrik Uijeongbu menangkap wanita tersebut pada tanggal 28 November atas dugaan pemerasan di bawah Undang-Undang Hukuman yang Diperparah Kejahatan Ekonomi Tertentu.
Tersangka dilaporkan mendekati Kim Junsu pada tahun 2020 menyamar sebagai nail artist dan kemudian berkencan dengannya. Dia diduga diam-diam merekam percakapan pribadi dan mengancam akan mengekspos rekaman itu ke publik.
Pemerasannya dilaporkan berlanjut selama hampir lima tahun, dari September 2020 hingga bulan lalu.
Agensi Kim Junsu, Palmtree Island, menyatakan, "Tersangka berulang kali memeras Kim Junsu, mengeksploitasi statusnya sebagai figur publik," menekankan bahwa anggota JYJ tersebut adalah korban dalam kasus ini.
Sementara pejabat kejaksaan mengatakan, "Kami akan melakukan penuntutan secara menyeluruh di masa depan sehingga terdakwa dapat dihukum sepadan dengan kejahatannya."
(mth)