DREAMERS.ID - Kang Daniel memenangkan gugatan perdata terhadap saluran YouTube Taldeoksuyongso atau yang juga dikenal sebagai Sojang melalui sidang pada tanggal 27 November di Divisi Perdata ke-29 Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Hakim Lee Kun Hee memenangkan Kang Daniel dalam gugatannya terhadap operator YouYube Sojang (Tuan A). Pengadilan memerintahkan A untuk membayar ganti rugi sebesar 30 juta won (sekitar Rp 340 juta) kepada Kang Daniel.
Kembali pada tahun 2022 lalu, A memposting video berjudul 'Kehidupan Pribadi yang Mengganggu dari Pacar Nasional, Aktor Idola,' yang berisi informasi palsu.
Akibatnya, A didenda 10 juta won (sekitar Rp 113 juta) pada bulan September karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.
A juga sedang menghadapi gugatan perdata dari Jang Won Young IVE. Dalam persidangan pertama, pengadilan memerintahkan A untuk membayar 100 juta won (sekitar Rp 1,2 miliar) ditambah bunga keterlambatan kepada Jang Won Young pada bulan Desember tahun lalu.
Namun pihak A mengajukan banding atas keputusan tersebut, tetapi mediasi selama proses banding gagal mencapai kesepakatan. Sidang banding saat ini sedang berlangsung.
(mth)