Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Suga BTS Didenda 172 Juta Atas Kasus Mengemudi Skuter Listrik Saat Mabuk
11 September 2024 16:00 | 214 hits

DREAMERS.ID - Suga BTS telah dijatuhi hukuman denda sebesar 15 juta won (sekitar 172 juta rupiah) atas dakwaan mengemudi dalam keadaan mabuk menggunakan skuter listrik.

Menurut laporan Newsis pada 11 September, Divisi Kriminal ke-2 Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul mendakwa Suga pada 10 September karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (mengemudi dalam keadaan mabuk) dan denda sebesar 15 juta won.

Baca juga: Kejaksaan Tutup Kasus Skuter Listrik Suga BTS dengan Denda

Pada hari sebelumnya, kejaksaan mengumumkan bahwa Suga telah didakwa secara ringkas atas tuduhan tersebut, namun jumlah denda yang diminta tidak diungkapkan.

Dakwaan ringkasan adalah prosedur di mana jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda, hukuman, penyitaan, dll. tanpa pengadilan formal dalam kasus-kasus yang dakwaannya relatif ringan. 

Suga dituduh mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk di jalan di Hannam-dong, Yongsan-gu, Seoul sekitar pukul 23:15 KST pada 6 Agustus lalu.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio