DREAMERS.ID - Proses praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon telah berlangsung dan sudah diputuskan oleh hakim hasilnya. Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Yang berarti, penetapan status tersangka terhadap Pegi setiawan tidak sah. Hakim juga turut meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi dan membebaskan Pegi segera.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7), melansir Detik.
Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan status tersangkanya batal secara hukum. Melansir CNN Indonesia, Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," katanya.
Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya patuh pada putusan hakim soal praperadilan Pegi Setiawan.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.
(rei)