DREAMERS.ID - Pengacara Hotman Paris semakin gencar mengungkap kasus viral pemerkosaan dan penganiayaan yang merenggut nyawa sepasang kekasih, Vina dan Eky 8 tahun yang lalu. Terakhir, polisi menangkap seorang tersangka Bernama Pegi Setiawan yang selama ini menjadi kuli bangunan.
Namun, Hotman Paris mengungkapkan jika lima dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah menyatakan jika Pegi Setiawan bukan bagian dari pelaku. Hal itu bukan tanpa alasan, namun hal tersebut disampaikan oleh kelima terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan belakangan ini.
"Karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO, yang tertangkap sudah di-BAP enam terpidana dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5), melansir CNN Indonesia.
Sebelumnya, polisi meyakini Pegi menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini. Hotman juga menyampaikan jika keluarga Vina meminta kepolisian melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Dari keluarga korban mengatakan mohon agar benar-benar diteliti ulang sikap kepolisian yang menetapkan Pegi sebagai pelaku DPO yang tertangkap belum terpenuhi alat bukti yang lengkap," tutur dia.
Terlebih, Polda Jabar turut menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus ini yaitu Andi dan Dani. Hal ini membuat kaget keluarga Vina dan menyatakan keberatan atas Keputusan tersebut serta meminta pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dua DPO tersebut.
"Keluarga sangat kaget mendengarnya ya, kami keluarga meminta kepada kepolisian agar ini ditelusuri lagi, ditindaklanjuti lagi. Karena kan pengadilan awal disebutkan tiga (DPO) kenapa sekarang dua hilang menjadi satu, jadi kami keluarga sangat keberatan," kata kakak Vina, Marliana.
(rei)