DREAMERS.ID - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya telah selesai dan menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan umum untuk pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan lehislatif (pileg) 2024 pada Rabu (20/3) kemarin.
Dalam pengesahan tersebut KPU menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 96.214.691 suara atau sebesar 58,59%. Sementara pasangan nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan suara 40.971.906 atau sebesar 24,95%.
Lalu pasangan nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 27.050.878 suara atau 16,47% dari suara sah. Adapun total surat suara sah, menurut Ketua KPPU RI Hasyim Asy’ari berjumlah 164.227.475 suara.
Baca juga: Respon Anies dan Ganjar yang Kompak Akan Maju Gugatan Ke MK
Dari rekapitulasi tersebut, Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi, sementara Anies-Muhaimin unggul di 2 provinsi. Sedangkan Ganjar-Mahfud tidan unggul di provinsi mana pun. Situasi terkini, pihak kepolisian dan keamanan telah bersiaga di depan Mahkamah Konstitusi untuk menerima laporan sengketa Pemilu 2024.Seperti yang disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil PResiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan oleh KPU.
Pelantikan palon terpilih untuk Presiden dan Wakil Presiden RI sendiri dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sementara untuk 1 Oktober 2024 adalah agenda pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
(rei)