Dreamland
>
Artis
>
Article

Himchan Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kekerasan Seksual

17 Januari 2024 14:51 | 329 hits

DREAMERS.ID - Pada Selasa (16/1), sidang terakhir kasus dugaan kekerasan seksual Himchan B.A.P digelar di Pengadilan Distrik Seoul Barat. Jaksa menuntut hukuman penjara 7 tahun terhadap mantan idola tersebut.

Himchan saat ini didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual, termasuk perekaman video tanpa persetujuan, tindakan cabul menggunakan media komunikasi, dan banyak lagi.

Dia juga dituntut dilarang bekerja selama 10 tahun di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas. Serta 3 tahun wajib menggunakan alat pelacak, 4 tahun masa percobaan, dan perintah untuk menyelesaikan program pengobatan kekerasan seksual.

Jaksa menyatakan, "Kami mempertimbangkan fakta bahwa para korban menderita sakit mental yang sangat parah akibat kejahatan tersebut, melakukan kejahatan pelecehan paksa lainnya selama persidangan atas kejahatan pelecehan paksa yang terpisah, dan memastikan adanya risiko residivisme."

Baca juga: Himchan Dihukum 3 Tahun Penjara dengan 5 Tahun Percobaan

"Dampak dari penyanyi idola pada remaja juga harus diperhitungkan," kata Jaksa.

Dalam pernyataan terakhirnya, Himchan mengungkapkan, "Saya minta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Saya minta maaf kepada para korban yang mungkin paling terluka dan menderita."

"Saya menemukan kesalahan saya saat menyelesaikan program pendidikan seks. Saya bertanya untuk keringanan hukuman semaksimal mungkin."

Sementara itu, sidang putusan untuk Himchan dijadwalkan pada 1 Februari pukul 10 pagi KST.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio