DREAMERS.ID - Korea Selatan mengesahkan sebuah undang-undang baru terkait larangan penyembelihan dan penjualan anjing atau perdagangan anjing untuk dimakan. Kegiatan tersebut resmi menjadi terlarang di Korea Selatan.
Melansir Detik, undang-undang itu akan berlaku pada 2027. Pengesahan ini bertujuan untuk mengakhiri praktik konsumsi daging anjing yang sudah berlangsung berabad-abad. Yang paling terkenal adalah boshintang atau rebusan daging anjing yang dianggap sebagai makanan lezat di kalangan lansia di sana.
Namun memang di kalangan anak muda, makanan ini tidak lagi disukai dan tidak jadi makanan popular. Menurut jajak pendapat Gallup pada tahun lalu, hanya 8% orang yang mengatakan bahwa mereka telah mencoba daging anjing dalam 12 bulan terakhir, turun dari 27% pada tahun 2015.
"Saat ini semakin banyak orang yang memiliki hewan peliharaan," kata Lee Chae Yeon, pelajar berusia 22 tahun kepada BBC di Seoul. "Anjing sudah seperti keluarga sekarang dan tidak baik memakan keluarga sendiri,"
Dengan adanya undang-undang ini, bagi mereka yang terbukti menyembelih anjing dapat diancam hukuman tiga tahun penjara. Sementara yang dinyatakan bersalah memelihara anjing untuk dijual atau diambil dagingnya bisa dihukum maksimal dua tahun penjara.
Undang-undang ini akan berlaku pada 2027 karena memberikan waktu untuk para petani dan pemilik restoran punya 3 tahun untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif. Pemerintah pun berjanji sepenuhnya mendukung pihak-pihak tersebut yang usahanya akan ditutup dengan memberikan rincian kompensasi apa yang akan ditawarkan meskipun belum ada detail lebih lanjut.
Menurut statistik pemerintah, Korea Selatan memiliki sekitar 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan anjing pada 2023, yang semuanya kini harus menyerahkan rencana penghentian bisnisnya kepada otoritas setempat. Namun bagi para warga lanjut usia mengaku kecewa dengan kebijakan ini.
Baca juga: Film Dokumenter Kontroversi Ibu Negara Korea 'First Lady' Segera Dirilis
"Kami sudah menyantap ini sejak Abad Pertengahan. Mengapa melarang kami menyantap makanan tradisional kami?" kata Kim Seon Ho, pria berusia 86 tahun. "Jika Anda melarang daging anjing, maka Anda harus melarang daging sapi."Sebenarnya kebijakan ini sudah dijanjikan sejak pemerintahan tahun 980-an. Namun presiden saat ini, Yoon Suk Yeol dan Ibu Negara Kim Keon Hee dikenal sebagai penyayang binatang, mereka memiliki enam anjing dan menyerukan agar praktik makan anjing diakhiri.
"Meskipun hati saya sedih untuk jutaan anjing yang sudah dibunuh karena perubahan yang terlambat ini, saya sangat gembira bahwa Korea Selatan kini dapat menutup babak menyedihkan dalam sejarah kita dan menyambut masa depan yang ramah anjing," kata Jung Ah Chae, Direktur Eksekutif Humane Society di Korea.
Salah satu pemilik restoran yang berusia 60-an, Nyonya Kim mengatakan jika ia frustrasi dengan larangan itu dan menyalahkan larangan tersebut sebagai penyebab meningkatnya jumlah orang di Korsel yang memiliki hewan peliharaan.
"Anak-anak muda saat ini tidak menikah, jadi mereka menganggap hewan peliharaan sebagai keluarga, padahal makanan tetaplah makanan. Kita harus menerima daging anjing tetapi memelihara dan menyembelihnya di lingkungan yang higienis," katanya. "Negara lain seperti China dan Vietnam, masyarakatnya memakan anjing, jadi mengapa kita melarangnya?"
Hal ini mengingatkan kembali kasus terahir yang terjadi di Solo, Jawa Tengah minggu kemarin karena terungkap pengiriman lebih dari 200 ekor anjing yang diduga akan dijagal dan dagingnya diperjualbelikan untuk dikonsumsi.
Sejauh ini, Kementerian Pertanian sudah membatasi penjualan daging anjing melalui surat edaran No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing yang menyatakan "daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan".
(rei)