DREAMERS.ID - Salah satu perlengkapan yang selalu ada dan menjadi identitas pemilu di Indonesia adalah tinta untuk mencelupkan jari setelah mencoblos. Tinta ini menjadi tanda jika orang tersebut telah menggunakan hak suaranya.
Dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Menurut Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, ketentuan tinta Pemilu adalah: Tinta digunakan oleh KPPS/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi Pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 (dua) botol.
Berikut syarat tinta Pemilu menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2023:
A. Formulasi:
1. Bahan:
a) Bahan dasar dapat berasal dari bahan sintetis/kimiawi dan bahan alami: - Bahan sintetis/kimiawi: perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% (tiga persen) sampai dengan 4% (empat persen), aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya; - Bahan alami: gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya;
b) Memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan;
c) Memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta;
d) Memiliki sertifikasi halal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk.
2. Zat Isi Tinta: cair
3. Volume Tinta: 40 ml (empat puluh mililiter)
4. Daya Lekat: paling kurang selama 6 (enam) jam
5. Warna Tinta: biru tua/ungu tua
B. Botol Tinta:
1. Bentuk: tabung
2. Ukuran: menyesuaikan volume tinta
3. Bahan: plastik
4. Warna: putih transparan atau bening yang dapat memperlihatkan volume tinta
C. Dus Kemasan Botol Tinta:
1. Bentuk: kotak persegi panjang
Baca juga: Dukung Israel Sampai Deportasi, Apa yang Mungkin Terjadi Jika Trump Terpilih Lagi Jadi Presiden AS?
2. Ukuran: menyesuaikan ukuran botol tinta3. Bahan: kertas karton
D. Informasi cara pemakaian tinta yang dicetak pada dus kemasan botol tinta memuat:
1. Kocok dahulu sebelum dipakai;
2. Tidak boleh dituang ke tempat lain;
3. Tidak boleh dicampur atau ditambah dengan pelarut lain;
4. Jari tangan dicelupkan ke dalam botol tinta sampai tinta mengenai kuku;
5. Dibiarkan mengering dan tidak boleh langsung dibersihkan.
E. Informasi cara penyimpanan tinta yang dicetak pada dus kemasan botol tinta memuat:
1. Disimpan di tempat sejuk/suhu ruangan;
2. Hindari sinar matahari langsung.
F. Desain Dus Kemasan Botol Tinta:
1. Sisi depan memuat logo KPU dengan cetak berwarna dan tulisan TINTA PEMILU TAHUN .... (tahun pelaksanaan Pemilu) serta tanda panah mengarah ke atas dengan cetak hitam;
2. Sisi kiri memuat komposisi utama tinta, isi bersih tinta setiap botol, dan peringatan jangan dibalik dengan cetak hitam;
3. Sisi kanan memuat informasi cara pemakaian tinta, informasi cara penyimpanan, dan perusahaan produsen dengan cetak hitam;
4. Sisi belakang memuat logo halal dengan cetak berwarna, informasi nomor sertifikat halal, nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Reg. No. BPOM), dan tanggal kedaluwarsa serta tanda panah mengarah ke atas dengan cetak hitam;
5. Sisi atas memuat tulisan buka di sini
(rei)