Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Tidak Berikan Pesangon PHK, Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin Dilaporkan oleh Mantan Karyawan
17 Oktober 2023 20:15 | 370 hits

DREAMERS.ID - Setelah publik dihebohkan dengan kasus kopi sianida Jessica Mirna yang kembali diangkat. Kini muncul kabar bahwa ayah dari korban Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin saat ini sedang dilaporkan oleh mantan karyawannya ke polisi terkait masalah pesangon.

Dilansir dari Suara.com, pada tahun 2018, perusahaan milik Edi Darmawan Salihin pernah melakukan PHK besar-besaran pada 2018 karena usahanya tidak berjalan dengan baik lagi. Namun Edi Darmawan Salihin sebagai direktur sekaligus pemegang saham terbanyak dikabarkan tidak memberikan pesangon kepada 38 karyawannya yang di PHK 2018 lalu.

Hal ini pun disampaikan oleh Teguh Sudarmono yang sudah 18 tahun bekerja di perusahaan milik Edi Darmawan Salihin. Menurutnya, perusahaan milik ayah Mirna Salihin itu sudah mulai tidak stabil sejak muncul kasus Kopi Sianida.

“Setelah ada kasus Mirna sianida itu parah, istri saya juga berteriak. Karena, kita kan punya utang cicilan motor, rumah atau kita punya anak sekolah. Itu kan yang bikin kita sedih kenapa jadi seperti ini,” ujar Teguh, mantan karyawan Edi Darmawan dilansir dari Intens Investigasi, Sabtu (14/10/2023).

Teguh juga mengaku sempat membicarakan keresahannya kepada Edi Darmawan Salihin. Namun, Edi menjanjikan usahanya dan hak untuk karyawan akan kembali normal setelah 3 bulan. Namun faktanya, usaha Edi tidak kembali stabil dan justru memutuskan untuk melakukan PHK besar-besaran.

“Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu. Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu. Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?,” ujar Teguh.

Hal serupa juga dirasakan oleh Jahiri yang di-PHK tanpa pesangon setelah 28 tahun mengabdi di perusahaan milik Edi Darmawan Salihin. Jahiri bahkan memohon kepada Edi Darmawan Salihin untuk membayar pesangon yang sudah menjadi hak karyawan ketika sudah mengabdi lama dan di-PHK.

“Saya kerja begitu semangat dan Alhamdulillah tidak ada kesalahan selama 28 tahun, yang saya harapkan kepada pak Edi Darmawan. Tolonglah iba kepada karyawan bapak yang sudah mengabdi lama,” ujar Jahiri.

Karena itu, mantan karyawan ayah Mirna Salihin menggandeng pengacara Mangunju H Simanullang telah melaporkan Edi Darmawan ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2023. Selain Edi, mereka juga melaporkan pemegang saham lain seperti istri Edi Darmawan Salihin hingga saudara kembar Mirna Salihin, Sandy Salihin terkait masalah pesangon terhadap 38 mantan karyawan tersebut.

“Adapun yang kami laporkan itu PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sebagai badan hukumnya. Kemudian, kami juga melaporkan para pemegang saham, salah satunya Edi Darmawan Salihin sebagai direktur utama dan pemegang saham terbanyak,” ujar Mangunju.

(Rie127)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio