DREAMERS.ID - Setelah pemerintah melarang media sosial TikTok sebagai e-commerce atau layanan transaksi jual beli, sebenarnya masih ada kesempatan untuk TikTok Shop dibuka lagi asalkan TikTok mengatur kembali izin platform tersebut sebagai e-commerce, bukan hanya sebagai media sosial.
Sebagai informasi, larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Mereka juga bisa lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ada mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan. Mereka bisa bikin TikTok Shop di sini dengan membentuk badan hukum di Indonesia harus mengajukan izin harus mengikuti Permendag 31 2023," kata Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Mereka juga bisa lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ada mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan. Mereka bisa bikin TikTok Shop di sini dengan membentuk badan hukum di Indonesia harus mengajukan izin harus mengikuti Permendag 31 2023," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.
Menteri Teten menegaskan jika aturan tersebut bukan utnuk mematikan bisnis di TikTok Shop, melainkan karena memang izinnya belum memenuhi syarat di Indonesia.
"Jadi jangan dipelintir seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok Shop. Karena belum punya izinnya, terus dianggap pemerintah mau membunuh bisnis TikTok, engga!" tegas dia.
"Mereka pelaku usaha yang ada di Indonesia harus mengikuti aturan," lanjutnya.
Teten juga mengungkap jika selama ini TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang tidak memiliki izin untuk berdagang. Namun kini, pemerintah telah mengatur terkait izin khusus bagi e-commerce.
"Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang," kata Teten, dikutip dari Instagram resmi @tetenmasduki_, Kamis (5/10). "Indonesia tidak Anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing,"
(rei)