Dreamland
>
Berita
>
Article

Sudah Viral, Begini Tindakan Polda Metro Tangani Kasus Suami Aniaya Istri Hamil Di Serpong

17 Juli 2023 16:50 | 334 hits

DREAMERS.ID - Belum lama ini viral sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita yang dikabarkan Tengah hamil dianiaya oleh suaminya hingga berteriak meminta tolong. Video tersebut disinyalir terjadi di sebuah rumah di Kawasan Serpong.

Dari kabar yang beredar sebelumnya pula, pria penganiaya tersebut telah ditangkap namun dibebaskan karena alasan  kasus ini termasuk tindak pidana ringan. Hal ini menyulut kemarahan netizen yang meminta kasus ini diusut hingga tuntas. Lalu apa tindakan dan klarifikasi terkini pihak berwenang?

Melansir laman Detik, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan secara khusus kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi untuk ikut mengusut kasus tersebut.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda sudah melakukan arahan dan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi, terkait dengan kekhususan di UU KDRT," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Polda Metro, Senin (17/7).

"Tentunya terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga, baik psikologi, Biro SDM Polda Metro Jaya, dan Biddokes akan melakukan langkah-langkah terkait dengan trauma healing," ungkapnya.

Asistensi yang dimaksud adalah bantuan proses penyidikan namun surat penyidikan kasus ini masih dari Polres Tangsel.

Baca juga: 'Pasti Gua Bantai Satu Keluarga', Ternyata Suami Aniaya Istri Hamil Di Serpong Sempat Kirim Ancaman

"Tentu ada back-up, asistensi ini kan back-up. Backup secara teknis terkait dengan proses penyidikan dari direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya," tuturnya.

"Kemudian asistensinya adalah ada wasidiknya, kemudian ada pejabat teknisnya. Dalam hal ini adalah Subdit Renakta, yang memang secara profesional biasa, dan secara aturan UU paham untuk melakukan proses penyidikan ini ya," tambah dia.

Info terkini mengatakan, pria berinisial BD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT namun memang polisi tidak melakukan penahanan dengan beberapa alasan, namun narasi 'pelaku dibebaskan karena perbuatannya merupakan tindak pidana ringan (tipiring)' diklarifikasi.

"Tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto. "Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar,"

"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," tambahnya.

Namun kini, polisi melakukan perburuan terhadap si tersangka. Polisi mengejar tersangka menyusul adanya ancaman pembunuhan dari tersangka ke korban dan keluarganya.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio