DREAMERS.ID - Seperti yang diketahui, pemerintah resmi merubah jadwal cuti Bersama Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini. Dengan perubahan tersebut, total jumlah libur Lebaran 2023 menjadi 7 hari.
Melansir Detik, Perubahan yang dilakukan adalah libur yang dimajukan dan ditambah serta sudah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri. Perubahan tanggal libur lebaran itu dimulai dari tanggal 19 – 25 April.
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari," kata Budi dalam konferensi pers di akun YouTube Setpres.
Sehingga, berikut adalah rincian daftar tanggal libur Lebaran 2023 beserta cuti bersamanya:
Adapun alasan perubahan dan penambahan cuti Bersama Lebaran tahun ini adalah untuk mengurai penumpukan jalur mudik. Menhub Budi menjellaskan jika tingkat mudik tahun ini terbilang sangat tinggi.
"Itu alasannya apa? Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.
"Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 sampai 31. Itu satu keputusan yang tadi diambil, diskusi yang cukup efektif," tambahnya.
"Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.
"Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu," ujarnya.
(rei)