DREAMERS.ID - Pengadilan Thailand resmi menjatuhkan vonis penjara dua tahun kepada seorang pria karena menjual kalender dengan gambar boneka bebek berwarna kuning. Memang, di Thailand, gambar bebek kuning dianggap menghina keluarga kerajaan.
Pengadilan Pidana Bangkok memutuskan jika kalender tahun 2021 itu berisi gambar bebek kuning dalam pose menyerupai dna mengejek Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn. Bebek karet kuning merupakan simbol Gerakan protes pro-demokrasi Thailand.
Baca juga: Akhirnya Ukir Sejarah, Raja Thailand Gandeng Istri Sah di Coronation King Charles III
Sang pria Thailand yang diketahui dipanggil Ton Mai ini didakwa berdasarkan hukum lese majeste Thailand yang memberikan hukuman penjara 3-15 tahun untuk siapa pun yang mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris atau bupati.Pengadilan pun menyatakan bahwa enam ilustrasi dalam kalender tersebut dibuat untuk mengejek raja.
Di sisi lain, undang-undang lese majeste memang sudah lama menuai kritik karena kekerasan dan ketentuannya yang memungkinkan siapa pun untuk mengajukan keluhan, mengizinkan penggunaannya untuk tujuan politik partisan. Dan dalam beberapa tahun terakhir, itu telah menjadi fokus para aktivis pro-demokrasi, yang menyerukan agar itu diubah atau dihapuskan.
(rei)