DREAMERS.ID - Kegiatan thrifting alias berbelanja barang bekas jadi popular beberapa tahun belakangan. Kegiatan ini dianggap sebagai salah satu alternatif belanja yang memebrikan manfaat tersendiri terutama untuk dampak lingkungan. Harga yang ditawarkan tentu saja miring dan tetap bermerek.
Namun ternyata thrifting ada kekurangannya terutama jika barang hasil impor karena disinyalir bisa saja tidak terkena bea cukai dan hal legal lainnya. Karenanya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan jika barang-barang bekas yang dijual harusnya berasal dari dalam negeri dan bukan hasil impor.
"Thrifitng boleh kalau sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentu sangat dibuka kesempatan," kata dia.
Atau sebagai contoh, seperti yang dilakukan salah satu merek local Indonesia yang memanfaatkan kembali pakaian bekas atau rework clothes dan bisa berinovasi, melansirKompas.com. Salah satu buktinya adalah produk yang sempat dipesan oleh penyanyi Billie Eilish.
Baca juga: Momen Siwon Jadi Pembicara di Rangkaian KTT ASEAN Hingga Ketemu Wapres dan Mas Menteri
"Dia melakukan reworking clothes dari pakaian-pakaian vintage dan ternyata sudah dipakai oleh Billie Eilish dan beberapa selebritas besar dunia. Jadi kegiatan itu harus difasilitasi selama dalam koridor hukum dan tidak gunakan baju impor bekas,” ujar dia.Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kemenkop UKM mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujar dia.
Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(rei)