Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Bukti-bukti yang Menguatkan AG Jadi Pelaku Anak Di Kasus Penganiayaan Mario Dandy-David
03 Maret 2023 10:45 | 1239 hits

DREAMERS.ID - Kabar terbaru dari kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) adalah polisi meningkatkan status perempuan AG (15) sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Dalam keterangan konferensi pers di Polda Meto Jaya pada Kamis (2/3) kemarin, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan jika kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi yang melibatakan ahli pidana, ahli digital forensic dan ahli psikolog forensic dari Apsifor.

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP," ujar Hengki, melansir Detik.

Baca juga: Kini Beredar Video Tangis Histeris Ronald Di RS Pasca Aniaya Dini Sampai Tewas

"Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," katanya.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, polisi menambahkan konstruksi pasal baru terhadap dua tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19). Serta meningkatkan status AG yang semula berstatus saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.

Terhadap AG sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio