Dreamland
>
Berita
>
Article

Fakta Terupdate Vonis Mati Sambo, Bagaimana Kabar Hakim dan Yang Memberatkan Vonis

14 Februari 2023 11:30 | 671 hits

DREAMERS.ID - Vonis hukuman mati Ferdy Sambo diberikan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menyebut motif pembunuhan tidak wajib dibuktikan dan kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi seperti yang dituduhkan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Perlu diketahui jika putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut penjara seumur hidup. Hakim juga turut menyatakan jika Sambo berbelit-belit dalam persidangan.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuh jaksa.

Sementara itu ada hal-hal yang memberatkan vonis selain berbelit dalam persidangan, yaitu menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta perbuatan Sambo tak seharusnya dilakukan dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban," kata hakim.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," ujar hakim lagi.

Saat menerima hasil vonis hukuman mati, Sambo terlihat bungkam dan terdiam Ketika mendengar putusan jatuh padanya. Ia juga langsung meninggalkan ruang siding dan dijaga ketat oleh polisi bersenjata.

Sementara itu, banyak yang mempertanyakan kondisi hakim yang dianggap ‘berani’ memberikan putusan hukuman mati. Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara dan memuji vonis tersebut dan menilai jika pembuktian jaksa atas tingak pidana Sambo nyaris sempurna.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," kata Mahfud melalui akun Twitternya, Senin (13/2).

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tutur dia.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio