DREAMERS.ID - Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo telah resmi dikeluarkan yaitu penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Bigadir Yoshua Hutabarat.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Melansir CNN Indonesia, Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Jaksa pun menyatakan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan tidak ada hal yang meringankan untuknya. Salah satu hal yang memberatkan adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat yang meninggalkan duka mendalam untuk keluarga korban.
Baca juga: Fakta Terupdate Vonis Mati Sambo, Bagaimana Kabar Hakim dan Yang Memberatkan Vonis
Terdakwa atau Ferdy Sambo disebut berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mencoreng nama baik Polri dan melibatkan banyak aparat.Dalam kasus ini, Sambo juga didakwa melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa saat membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo.
Dari pernyataan Jaksa, perbuatan Ferdy Sambo itu tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi di Polri dan telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia internasional.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rei)