DREAMERS.ID - Isu mengenain rencana kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Jakarta 2023 menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Meski dikeluhkan sejumlah pengusaha, namun pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan angka UMP 2023.
Melansir laman CNBC Indonesia (28/11), Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6 persen, sehingga kini menjadi Rp 4.901.798.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp 4.901.798," jelas Andri di Balaiurung Bali Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat. Angka tersebut naik Rp 326.953 dibandingkan 2022.
Mengutip Kompas, kenaikan sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait UMP 2023 pemprov DKI sebesar sesuai usulan yang disampaikan saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November yang mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18/2022 dengan alpha 0,2."
(mth)