DREAMERS.ID - Warga negara Indonesia yang gemar berpergian ke luar negeri kini tidak perlu khawatir mengenai paspor. Masa berlaku paspor diperpanjang oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari yang semula lima tahun menjadi 10 tahun.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022. Permenkumham Nomor 18/2022 berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Masa berlaku paspor menjadi 10 tahun mulai berlaku pada 29 September 2022, "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," mengutip CNN Indonesia.
Peraturan ini adalah perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, di mana disebutkan bahwa masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun, "Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022.
Namun, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun itu diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara itu, warga juga semakin dimudahkan untuk membuat e-paspor dengan mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online dari smartphone, atau dengan mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id.
(mth)